Pedoman Keanggotaan PPI
Pasal 1
Bahwa Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia merupakan kehendak perorangan pemuda RepublikIndonesia yang pernah dikukuhkan menjadi perintis pemuda dan yang pernah bertugas sebagai PasukanPengibar Bendera Pusaka baik tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dan mereka yang dianggapcakap dan memenuhi kriteria untuk bergabung dengan organisasi PPI sebagaimana yang telah diatur
dalam AD/ART PPI
dalam AD/ART PPI
Pasal 2
Bahwa setiap anggota PPI mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi PPI.
Pasal 3
Kehilangan Keanggotaan
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi PPI
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi PPI
Pasal 4
Bahwa sebab-sebab kehilangan keanggotaan sebagaimana yang dimaksud pasal 3 diatas, telah diatur dalam ART Purna Paskibraka Indonesia dan Peraturan Organisasi.
Pasal 5
Bahwa kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri/mengundurkan diri dari keanggotaan harus diajukan secara tertulis kepada organisasi PPI
Pasal 6
Bahwa kehilangan keanggotaan karena diberhentikan akibat kesalahan akan diatur sepenuhnya dalam peraturan organisasi tentang ”Disiplin dan Sanksi PPI”.
Pasal 7
Tata CaraMenjadi Anggota PPI
- Bahwa untuk menjadi anggota biasa PPI adalah mereka yang pernah menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir permohonan keanggotaan yang diperoleh dari pengurus Purna Paskibraka Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon anggota yang bersangkutan.
- Bahwa formulir permohonan untuk menjadi anggota PPI harus diisi oleh calon anggota yang bersangkutan rangkap 3 (tiga), yaitu masing-masing untuk arsip Pengurus Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
- Bahwa pengisian formulir permohonan untuk menjadi anggota PPI ini harus dilengkapi 1 (satu) bukti diri yang sah dari yang bersangkutan, yaitu :
- a. Foto kopi piagam penghargaan sebagai PASKIBRAKA ( 4 lembar )
b. Foto Kopi KTP ( 4 lembar )
c. Pas foto ukuran warna 4 x 6 (4 lembar) - Bahwa bentuk formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia adalah suatuformat yang khusus disediakan untuk itu seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini
- Bahwa bukti diri seperti tercantum pada ayat 3 diatas harus disimpan dan ditata arsipkan secara rapih baik oleh Pengurus PPI tempat yang bersangkutan mendaftar dan disusun secara alphabetis setelah diyakini betul dan benar keabsahannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pengurus PPI tersebut.
Pasal 8
Kartu Anggota
Bahwa Kartu Anggota merupakan bukti diri keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Organisasi
Purna Paskibraka Indonesia.
Bahwa Kartu Anggota merupakan bukti diri keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Organisasi
Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 9
Bahwa Kartu Anggota PPI pada dasarnya diterbitkan oleh Pengurus Pusat dan dikeluarkan oleh Kabupaten/ Kota.
Pasal 10
Bahwa kartu anggota berlaku untuk masa 4 (empat) tahun dan diperpanjang kembali periode tahun berikutnya.
Pasal 11
Sistem penomoran anggota terdiri dari 8 (delapan) digit, yaitu :
- 2 (dua) digit pertama dan kedua merupakan kode angkatan
- 2 (dua) digit ketiga dan keempat merupakan kode Provinsi
- 2 (dua) digit kelima dan keenam merupakan kode Kabupaten/Kota
- 2 (dua) digit ketujuh dan kedelapan merupakan nomor anggota.
Pasal 12
- Bahwa nomor kode PPI Provinsi diatur dalam lampiran peraturan organisasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
- Bahwa nomor kode PPI Kabupaten/Kota ditentukan oleh masing-masing Pengurus Provinsi dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat dalam suatu ketetapan.
Pasal 13
Bahwa pemberian nomor anggota diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus PPI Kabupaten/Kota
Pasal 14
Bahwa satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota, dan berlaku selama bersangkutan tidak kehilangan keanggotaanya.
Pasal 15
Bahwa bentuk kartu anggota adalah sesuai dengan lampiran 4 peraturan Organisasi ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
Pasal 16
Administrasi dan Laporan Keanggotaan
Bahwa Pengurus Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban menata, menghimpun, dan memelihara daftar anggota masing-masing di setiap tingkat kepengurusan.
Bahwa Pengurus Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban menata, menghimpun, dan memelihara daftar anggota masing-masing di setiap tingkat kepengurusan.
Pasal 17
- Bahwa setiap 1 (satu) tahun sekali Pengurus Kabupaten/Kota berkewajiban melaporkan jumlah dan
keanggotaan kepada Pengurus Provinsi dan ditembuskan kepada Pengurus Pusat - Bahwa format laporan tentang jumlah anggota dan komposisi keanggotaan seperti terlampir pada ampiran 5 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar